Otomania.com - Seorang residivis pencurian motor berinisial EG (38) akhirnya ditembak polisi di Lhokseumawe, Aceh.
Pelaku sebelumnya sudah pernah divonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Bireueun itu dikenakan Pasal 365 KUHP Jo 363 KUHP tentang curanmor.
Warga Desa Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, itu ditembak pada kaki kanannya karena menyerang petugas dengan pedang Samurai saat akan ditangkap, Rabu (25/7).
“Dia ditangkap saat mengendarai Toyota Hilux warna hitam. Ketika polisi mendekat dia melawan dengan sangkur, hingga terpaksa ditembak,” kata Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha Waruwu.
(BACA JUGA: Seutas Kawat Bisa Bikin Nyawa Pembalap Tertolong )
Informasi yang diperoleh, Toyota Hilux dengan pelat merah nomor polisi BL 8026 KI itu milik Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara.
Penangkapan terhadap EG diawali laporan kehilangan motor milik Teuku Zaki Parista (22), warga Desa Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kasus pencurian motor itu terjadi tiga bulan lalu di Masjid Darussalam Lhokseumawe.
Dari tersangka, polisi menyita dua unit motor yakni, Honda Supra X 125, dan Yamaha Mio Sporty, satu unit Toyota Hilux, satu bungkus narkotika jenis ganja kering, satu buah pedang beraksara Jepang, satu buah kunci T, satu set kunci dengan ukuran bervariasi dan satu buah gunting stainless steel.
(BACA JUGA: Agustus Besok Ada Dana Insentif Dari Aplikator, Upaya Redam Demo Ojek Online?)
Sementara itu, Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib membenarkan Toyota Hilux berpelat merah itu milik Dinas Kesehatan Aceh Utara.
“Iya, Hilux itu milik Dinas Kesehatan Aceh Utara. Tersangka itu kakaknya bekerja di dinas, dia bawa mobil itu untuk angkut barang kakaknya yang sedang pindahan dari rumah di Panton Labu, Aceh Utara ke Hagu Selatan Lhokseumawe,” tutupnya