Pemerintah Pusat Tidak Bisa Turun Tangan, Tiga Daerah Ini Siapkan Perda Ojek Online

Fedrick Wahyu - Rabu, 25 Juli 2018 | 13:40 WIB

Ilustrasi ojek online (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Masalah terkait legalitas ojek online mulai mencuat belakangan ini.

Saat ini perkembangan proses legalitas ojek online kini tengah digodok oleh pemerintah pusat dan daerah.

Dilansir dari Tribunnews.com, ada tiga daerah yang tengah serius untuk membahas peraturan daerah (Perda) tentang ojek online.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah pusat tidak bisa mengatur payung hukum ojek online tersebut lantaran terbentur undang-undang.

(BACA JUGA: Berharap Cetak Rekor Baru, Kawasaki Siapkan Ninja H2 Turun di Ajang Bonneville Speedway 2018)

Untuk itu, ojek online diarahkan untuk dikelola dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.

“Kita secara sistematis terus berusaha untuk berdiskusi dengan para pihak itu, seperti saya sampaikan beberapa pihak itu mengapresiasi apa yang kita diskusikan, harapan kami semua bisa saling mengerti,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (24/7/2018).

Menhub menyebutkan, beberapa pemerintah daerah sudah melakukan langkah untuk membuat peraturan daerah.

Dua dari tiga daerah yang sudah siapkan peraturan daerah adalah Balikpapan dan Jawa Timur.

(BACA JUGA: Pantas Mitsubishi Pajero Sport dan Triton Exceed Disita KPK, Lihat Gaji Kepala Lapas Golongan 14 Segini)

Perda tersebut untuk mengatur tentang tuntutan ojek online soal tarif yang lebih manusiawi.

“Harapan saya dipastikan seperti itu. Mudah-mudahan saudara kita melihat ada suatu event akbar Asian games,” ujarnya.