Otomania.com - Produsen motor Viar pernah merilis motor listriknya bernama Q1 pada 2017 lalu.
Tenaga utama, Skutik Q1 yakni memakai baterai Lithium-Ion sebesar 60v20AH.
Kapasitas aki kering itu 2 kWh, menghasilkan 800 Watts atau sekitar 1,07 tk.
Dan pada pertengahan tahun 2017, pihak Triangle Motorindo secara simbolis menyerahkan 20 STNK ke 20 konsumen.
(BACA JUGA: Harga Mitsubishi Xpander Melambung Lagi, Sejak Januari 2018 Sudah Dua Kali Naik)
Lantas, berapa sih nominal rupiah yang harus dibayar untuk pajaknya?
Contohnya aja seperti STNK milik konsumen yang diterbitkan oleh Samsat Provinsi DKI Jakarta ini.
Tertera di STNK, Besar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 202.500.
Sedangkan besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yaitu Rp 83.000.
(BACA JUGA: Gara-gara Melihat Video Tim Satelit Tahun Lalu, Valentino Rossi Terpacu Rebut Podium Kedua di MotoGP Jerman)
Artinya pemilik wajib membayar 285.500 setiap tahunnya hingga pergantian pelat nomor.
Pada STNK Jakarta, keterangan isi silinder Q1 tertulis 800 (dianggap satuannya Watts bukan cc).