"Kebijakan untuk kendaraan roda akan segera diformulasikan. BPTJ akan berdiskusi dengan Pemerintah Daerah terkait," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengaku,
kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan untuk motor.
"Kebijakan ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan roda dua," ungkapnya saat dihubungi.
Untuk diketahui, sistem ganjil-genap tak berlaku juga untuk kendaraan dinas pelat merah, kendaraan atlet dan official berstiker Asian Games, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan yang membawa orang sakit.
Dilanjutkan dengan mobil angkutan umum pelat kuning, motor, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu yang sudah mendapat izin kepolisian.
(BACA JUGA: Pakai Mesin dan Teknologi Sama, Honda BeAT Street Kalah irit Sama BeAT eSP Biasa, Selisih 7%)
Semula kebijakan ganjil-genap diterapkan hanya di tiga ruas jalan arteri dari pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 20.00 WIB setiap Senin-Jumat.
Dengan adanya perluasan maka kebijakan ganjil-genap diterapkan di 10 ruas jalan arteri pada pukul 06.00 - 21.00 WIB setiap hari (termasuk Sabtu dan Minggu).
Masyarakat perlu memahami bahwa kebijakan transportasi yang disiapkan Pemerintah guna mendukung Asian Games 2018 di Jakarta.