Otomania.com - Masalah serius sedang menerpa perusahaan transportasi online, Grab.
Kementerian Perhubungan Filipina melalui Land Transportation Franchising and Regulatory Board (LTFRB) menjatuhkan sanksi kepada Grab.
Sanksi tersebut berupa denda sebesar 10 juta peso Filipina atau setara dengan Rp 7,5 miliar.
Sanksi tersebut diberikan lantaran Grab melakukan aksi curang dengan mengenakan tarif tambahan kepada penumpang.
(BACA JUGA: Sekali Dayung Dua Tiga Pula Terlampaui, Perluasan Ganjil Genap Juga Turunkan Polusi)
Tarif tersebut dikenakan penumpang sebesar 2 peso Filipina per menit atau setara Rp 1.500.
Direktur Komunikasi Kementerian Perhubungan Filipina, Goddes Libiran menekankan Grab harus membayar denda sekaligus mengembalikan uang penumpang melalui mekanisme diskon.
"Kami mengonfirmasikan LTFRB menginstruksikan Grab untuk membayar denda 10 juta peso karena menarik tarif tambahan 2 peso per menit ke penumpang," ujar Goddes seperti dikutip dari ABS-CBN News, Selasa (10/7/2018).
Pengembalian itu harus diberikan kepada penumpang yang melakukan perjalanan dalam tempo selama 20 hari.
(BACA JUGA: Berandai-andai Bentuk CB150R Street Fire Jika Di-facelift)
Regulasi yang berlaku di Filipina menyebutkan aplikator harus tunduk pada skema tarif yang diberlakukan sejak Desember 2016.
Skema tersebut menyebutkan aplikator hanya diperbolehkan mengenakan tarif 40 peso Filipina (setara Rp 30 ribu) dan tambahan tarif 10-14 peso (setara Rp 7-10 ribu) per kilometer.
Sementara Public Affair Head Grab Filipina, Leo Gonzales, mengaku sedang mempelajari sanksi tersebut.