Otomania.com - Dua bersaudara, AB (38) dan AS (37) yang sangat kompak saat bekerja ini harus terhenti karena pihak kepolisian pada Minggu (1/7/2018).
Ya, AB dan AS harus bersama-sama melanjutkan kebersamaannya di kantor Mapolsek Sektor Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Pasalnya pekerjaan mereka adalah mencuri sepeda motor.
Terakhir keduanya mencuri sepeda motor milik jemaah yang sedang melaksanakan salat maghrib pada Minggu (1/7/2018).
Kakak beradik di daerah Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi.
(BACA JUGA: Silakan Dipilih Daftar Harga Mobil Mazda Terbaru, Mulai Rp 270 Jutaan)
Sang kakak berinisial AS (37) terpaksa diterjang peluru polisi karena melawan saat ditangkap, sedangkan sang adik AB (38) pasrah ketika diamankan.
Berdasarkan penyidikan sementara, mereka sudah melakukan pencurian hingga puluhan kali.
Daerah sasarannya adalah masjid yang lemah pengawasan, sehingga ketika jemaah sedang beribadah mereka leluasa mencuri motor korban.
Kepala Kepolisian Sektor Serang Baru Ajun Komisaris Wito mengatakan, mereka ditangkap polisi pada Minggu (1/7/2018) di Perumahan Pasir Raya, Kecamatan Serang Baru.
Saat itu mereka hendak menggasak sepeda motor jamaah yang tengah melaksanakan salat maghrib.
(BACA JUGA: Pakai ABS dan Pelek Yang Sama Dengan Versi Eropa, Penjualan Vespa Primavera 150 Tedongkrak)
“Mereka spesialis pencuri sepeda motor jamaah masjid ketika korban tengah melaksanakan salat lima waktu. Namun yang paling sering diambil ketika salat magrib dan tarawih di bulan Ramadan lalu,” kata Wito di kantornya pada Minggu (8/7/2018).
Kepala Unit Reskrim Polsek Serang Baru Inspektur Satu Tahani mengatakan, penangkapan mereka berdasarkan laporan masyarakat bahwa di sekitar lokasi kerap terjadi pencurian sepeda motor.
Anggota kemudian melakukan pengintaian dan mempelajari rekaman kamera pengawas (CCTV) milik masjid setempat.
Dua hari kemudian pada Minggu (1/7/2018) magrib, polisi kembali ke masjid dan memergoki AS serta AB tengah membobol rumah kunci motor korban menggunakan kunci berbentuk T.
Kedatangan empat anggota Reskrim pimpinan Tahani rupanya mengejutkan para pelaku hingga mereka berupaya melarikan diri.
(BACA JUGA: Pengendara Motor Selamat Setelah Jatuh dan Terlindas Toyota Calya, Salah Siapa Sebenarnya?)
“Awalnya mereka sudah kami amankan tanpa perlawanan, namun tiba-tiba pelaku AS melawan. Kami sudah memberikan tembakan peringatan ke udara, tapi diacuhkan sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak betisnya,” katanya.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor hasil curian, enam kunci berbentuk T, satu magnet pembuka rumah kunci motor dan dua unit ponsel.
Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.