Otomania.com - Ojek online diputuskan tidak dianggap sebagai angkutan umum oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan tersebut memiliki alasan karena sepeda motor bukanlah kendaraan yang aman untuk dijadikan sebagai angkutan umum.
Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno memberikan tanggapan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku akan menyesuaikan peraturannya.
(BACA JUGA: Wanita Boleh Mengemudi di Arab Saudi, Perempuan Cantik Ini Rayakan Dengan Bikin Lagu Rap)
"Ini yang harus dipastikan oleh teman-teman jajaran Dishub (Dinas Perhubungan) untuk tentunya berkoordinasi menyesuaikan. Karena sebetulnya keseharian kita itu ada ojek online," ujar Sandiaga Uno dikutip dari kontan.co.id.
Selanjutnya Sandi membenarkan bahwa memang alasan keselamatan adalah pertimbangan MK memutuskan larangan ojek online.
Ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dan keputusan yang disampaikan oleh Mahkamah, memastikan ojek online tidak boleh digunakan sebagai transportasi umum karena aspek keselamatannya," ujarnya.
(BACA JUGA: Cukup Tahu Saja, Ini 10 Jenis Kendaraan yang Bakal 'Kebal' Aturan Ganjil Genap)
Keputusan MK ini menurutnya harus diadaptasikan pada keseharian masyarakat Jakarta.
Menurutnya sejauh ini tidak sedikit masyarakat yang bergantung pada ojek online dalam melakukan mobilitas.
Sandiaga menegaskan bahwa keputusan ojek online harus dicermati dan hal yang paling mendasar adalah ojek online saat ini merupakan sarana transportasi.
Selanjutnya ini adalah pekerjaan berat negara, di mana negara harus menyelaraskan apa yang sudah menjadi kebiasaan warganya.