Ambulans Parkir Sembarangan Bakal Ditindak, Kalau Sedang Menolong Korban Bagaimana?

Fedrick Wahyu - Senin, 2 Juli 2018 | 17:00 WIB

Petugas Dishub dan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menggembok mobil yang parkir sembarangan (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Pemerintah Kota Surabaya tampaknya tak mau main-main untuk menindak para pemilik kendaraan yang parkir sembarangan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya bersama Polsek Gubeng pun melakukan sosialisasi Perda 3/2018 tentang Parkir di sekitar RSUD Dr Soetomo, Senin (2/7/2018).

Sosialisasi ini juga ditindaklanjuti dengan penggembokan dan penilangan mobil dan motor yang parkir di tempat terlarang.

Kasi Penertiban Dishub Surabaya, Trio Wahyu Wibowo menjelaskan Dishub menggembok tujuh mobil di Jalan Darmahusada.

(BACA JUGA: Ngeri, Bus Masuk Jurang Sedalam 200 Meter Sampai Terbelah, 48 Orang Meregang Nyawa)

Pihaknya juga menilang empat motor, dan empat mobil.

Selain itu, Dishub juga menderek mobil yang tidak dilengkapi surat.

“Kami tidak pandang bulu. Ambulans yang parkir sembarang pun akan kami tindak,” tegas Trio kepada SURYAMALANG.COM.

Saat ini penertiban kendaraan masih mengikuti peraturan lama.

(BACA JUGA: Disuruh Jemput Teman, Tahu-tahu Ketangkap Polisi, Eh... Ternyata Temannya Maling Motor)

Perda 3/2018 baru akan diterapkan pada Agustus 2018 atau September 2018.

Aturan ini mencantumkan denda yang cukup mahal.

Mobil yang melanggar bisa kena denda antara Rp 500.000 sampai Rp 2,5 juta.

Sedangkan motor yang melanggar bisa kena denda antara Rp 250.000 sampai Rp 750.000.