Bebaskan Denda, Ternyata Tunggakan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta mencapai Rp 1,6 Triliun

Irsyaad Wijaya - Kamis, 28 Juni 2018 | 19:40 WIB

Gubernur Anies Baswedan berikan pengumuman mengenai tunggakan pajak mobil mewah warga Jakarta (Irsyaad Wijaya - )



Otomania.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta punya problem terkait tunggakan pajak kendaraan yang nilanya fantastis.

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta menyebut nilai tunggakan hingga triliunan rupiah.

"Jadi total dari seluruh pajak kendaraan bermotor yang harusnya sudah ditunaikan, yang belum dibayar (sebesar) Rp 1,6 triliun dari total Rp 8,6 triliun," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018). 

Kendaraan roda dua yang belum membayar pajak ada sekitar 3 juta, sedangkan untuk roda empat jumlahnya 748.000.

(BACA JUGA: Ngeri....Chevrolet Spin Jadi Sasaran Tembak Membabi Buta di Pelabuhan Tanjung Priok)

Jika dipresentase, jumlah kendaraan yang belum membayar pajak mencapai 44,6 persen.

Dengan besar pajak kendaraan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memiliki potensi pendapatan dari sanksi atau dendanya sebesar Rp 600 miliar.

Namun, Pemprov DKI Jakarta kini membebaskan denda pajak tersebut pada 27 Juni hingga 31 Agustus.

Wajib pajak bisa melunasi pajak mereka tanpa harus membayar denda.

(BACA JUGA: Bikin Nyesek, Honda Gold Wing Raib Dibawa Kabur Saat Dipinjam, Izinnya Buat Sunmori)

Anies berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar tunggakan pajak. 

"Kami berharap dengan adanya pembebasan sanksi administratif, maka tunggakan-tunggakan ini bisa diselesaikan tanpa terkena denda," katanya.