DKI Jakarta Kasih Kado Masyarakatnya, Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai 21 Juli 2018

Irsyaad Wijaya - Rabu, 27 Juni 2018 | 18:30 WIB

Loket Pengambilan TNKB di kantor Samsat (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) wajib dibayarkan setiap tahun oleh pemilik mobil atau motor.

Tapi, khusus warga DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi memberikan keringanan soal denda pajak kendaraan.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai kado ulang tahun Ibu kota maka denda PKB dibebaskan.

"Dalam rangkaian ulang tahun Jakarta juga, kita membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor," tutur Anies Baswedan.

(BACA JUGA: Kontroversi...Jalan Tol Solo-Ngawi Baru Dibuka 17 Hari Sudah Minta Tumbal 15 Kecelakaan)

"Itu kita bebaskan sampai tanggal 21 Juli, jadi pembayaran 22 (Juni) sampai 21 Juli," katanya lagu.

"Kalau Anda punya tunggakan, bayarkan pajaknya, tidak ada dendanya," jelas Anies.

Selain itu, ternyata dukungan untuk pelayanan pembayaran pajak ini juga telah dipersiapkan.

Itu terlihat dari Badan Pajak Retribusi Daerah DKI Jakarta yang tetap buka, sama seperti Samsat dan Bank DKI Jakarta, meski pilkada serentak tengah diadakan.

(BACA JUGA: Baru Dirilis di Amerika, Mitsubishi Eclipse Cross Dihujat, Apanya yang Salah ya?)

Mumpung dendanya hilang, langsung yang punya tunggakan Pajak Kendaraannya langsung dibayarkan ya...