Otomania.com - Kenaikan tarif Tol Bogor Outer Ring Road dimulai hari kamis (21/6/2018) kemarin.
Penyesuaian tarif Tol BORR diberlakukan pada pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) No.380/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018.
Dalam Twitter @ptjasamarga kendaraan golongan I berupa sedan, jip, pikap/truk kecil dan bus dikenai biaya Rp 10.000.
(BACA JUGA: Video, Sopir Bus Pariwisata Pingsan Mendadak, 30 Penumpangnya di Ambang Maut)
Sebelumnya golongan I dikenai tarif Rp 6.000.
Sedangkan golongan II dan III dikenakan tarif Rp 15.000 sebelumnya Rp 9.000.
Untuk golongan IV serta V dikenakan tarif Rp 20.000.
Sebelumnya, golongan IV sebesar Rp 15.000, dan golongan V sebesar Rp 18.000.
"Kenaikan tarif ini sudah disosialisasikan sejak tol BORR Seksi IIB dibuka gratis pada 7 Juni 2018 kemarin," kata Hendro Atmojo, Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar, pengelola tol BORR.