Sudah Bikin Rame, Tes Psikologi Pembuatan SIM Ditunda

Fedrick Wahyu - Sabtu, 23 Juni 2018 | 14:00 WIB

Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot melakukan simulasi tes psikologi pemohon S (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Tes psikologi untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata ditunda oleh Polda Metro Jaya.

Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan penundaan dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pelaksanaan tes psikologi dalam pembuatan SIM ditunda agar hasil bisa lebih maksimal.

“Sesuai perintah pak Kapolda, kami tunda. Jadi untuk pelaksanaan tes psikoligi dalam pembuatan SIM ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Alasannya biar sistem, SDM, sarana dan prasana biar lebih baik hingga nanti hasilnya maksimal,” jelas Argo.

(BACA JUGA: Inilah Pencurian Kendaraan Pertama di Dunia, Pelakunya Montir Bengkel Langganan)

Sebelumnya, Kasie SIM Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menerapkan tes psikologi sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan SIM.

Tes ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM.

”Sebenarnya saat ini tes psikologi telah diterapkan dalam penerbitan SIM. Namun hanya diberlakukan bagi penerbitan SIM umum saja, sedangkan untuk golongan SIM lainnya hanya dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani saja meliputi pendengaran, penglihatan dan perawakan,” kata Kompol Fahri.

Ia menjelaskan, penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.