Otomania.com - Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Boval Juliansyah, mengimbau pengendara motor untuk tidak parkir sembarangan.
Ia juga menambahkan kalau motor-motor yang diangkut karena parkir di trotoar DPRD DKI Jakarta dikenakan tilang.
Denda tilang yang harus dibayarkan sebesar Rp 500.000.
"Ditilang Satlantas pasal parkir liar pakai tilangan biru Rp 500.000 dendanya," kata Boval Juliansyah, Jumat (22/6/2018).
(BACA JUGA: Empat Hal Yang Wajib Diketahui Tentang Psikotes Dalam Pembuatan SIM)
Ada 16 motor yang diangkut Dishub DKI.
Motor-motor itu kini berada di Kantor Sudinhub Jakarta Pusat.
Boval Juliasnyah mengatakan penilangan dilakukan karena kendaraan roda dua merupakan kewenangan polisi.
"Kami belum ada kewenangan lebih lanjut untuk kendaraan pribadi roda dua. Kalau kendaraan pribadi roda 4 kan diatur di Perda 5," ujar Boval Juliansyah.
(BACA JUGA: Jangan Minta Maaf Atau Marah Kalau Terlibat Kecelakaan, Paling Benar Saling Tukar Informasi)
Sejumlah motor yang parkir di trotoar DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, diangkut oleh truk Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Pemiliknya memarkirkan motor di trotoar karena lahan parkir di dalam gedung itu disterilkan untuk acara sidang paripurna istimewa peringatan Hari Ulang Tahun ke-491 DKI Jakarta, hari ini