Otomania.com - Ditlantas Polda Metro Jaya punya alasan logis diberlakukannya wajib tes psikologi bagi pemohon semua jenis SIM.
Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, harapannya dapat mencegah kecelakaan lalu lintas yang banyak diakibatkan faktor psikologi pengemudi.
"Misalkan saja kasus yang pernah terjadi pada tahun 2015 yang lalu di Jl Sultan Iskandar Muda di mana tersangka pengemudi berinisial CDS menabrak beberapa pengemudi sepeda motor dan mobil dan menyebabkan beberapa korban meninggal dunia dan luka-luka," kata dia.
Hasil pemeriksaan, kata Fahri, tersangka mengaku telah mengkonsumsi salah satu jenis narkotika yang dapat menyebabkan halusinogen.
(BACA JUGA: Bikin Geleng-geleng, Ini Alasannya Yamaha MX-King Pakai Knalpot Seharga Rp 68 Juta)
"Dari pemeriksaan diketahui bahwa psikologinya mengalami gangguan karena terjadinya penurunan kontrol emosi, adanya halusinasi, rasa panik dan takut, yang diakibatkan karena mengkonsumsi narkotika," tutur dia.
Ia mengatakan, dengan adanya tes psikologi ini, diharapkan juga akan menghadirkan rasa aman bagi pengendara lain.
"Jadi, kami ingin yakinkan ke masyarakat bahwa pengemudi yang menerima SIM bukan pengemudi yang dapat menimbulkan risiko dan membahayakan orang lain, karena jasmani sehat dan rohani juga sehat," kata dia.
Jika sebelumnya tes psikologi hanya diterapkan untuk pengendara kendaraan umum, Fahri mengatakan, nantinya tes psikologi ini akan dijadikan syarat permohonan SIM semua golongan.
(BACA JUGA: Mengagetkan, Dua Motor Terbakar Setelah Berserempetan di Jembatan Suramadu, Diduga Bensin Tercecer)
Simulasi penerapan syarat baru ini akan dilakukan pada 21 hingga 23 Juni 2018 dan akan diterapkan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 25 Juni 2018.