Otomania.com - Dalam waktu dekat masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) akan mendapat syarat baru.
Menurut Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, syarat yang dimaksud wajib melampirkan hasil tes psikologi.
"Dalam waktu dekat kami akan tambahkan persyaratan permohonan SIM dengan melampirkan hasil tes psikologi," ujar Fahri saat dihubungi, Selasa (19/6/2018).
Ia mengatakan, selama ini tes psikologi hanya diterapkan untuk pemohon SIM umum.
(BACA JUGA: Hasil Tes Tengah Musim di Sirkuit Catalunya-Barcelona, Marc Marquez Kokoh Tak Tertandingi)
SIM umum merupakan jenis SIM yang harus dimiliki pengemudi angkutan umum.
"Jadi persyaratan tes psikologi ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM," kata Fahri.
Ia melanjutkan, sebelumnya pemohon SIM umum diwajibkan melakukan tes psikologi karena pengemudi angkutan umum dianggap diharuskan memiliki kompetensi lebih dibandingkan pengemudi kendaraan pribadi.
Ia mengatakan, penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
(BACA JUGA: Honda HR-V Dapat Penyegaran, Bumper dan Gril Depan Paling Mencolok)
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes.
"Di dalam UU nomor 22 tahun 2009 dan peraturan Kapolri itu sebenarnya sudah diatur bahwa bukan hanya SIM umum tapi semua SIM itu pun harus menggunakan tes psikologi," kata dia.