Otomania.com - Pelaku pencurian mobil boks di Jakarta Barat akhirnya berhasil diringkus polisi bersama dengan barang bukti.
Pelaku berinisial LBH diringkus di rumahnya yang tak jauh dari temuan barang bukti mobil boks Mitsubishi L300 di TPU Larangan, Tangerang.
"Kami dari Polres Metro Jakarta Barat, bersama-sama dengan Polsek Kebon Jeruk kemarin tepatnya Senin. Kami terima laporan adanya kasus pencurian dan pemberatan," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, Selasa (19/6/2018).
Entah apa yang ada di pikiran pelaku, apakah niat buka usaha dengan mencuri mobil boks.
Awalnya, korban menyadari mobilnya yang diparkir di depan rukonya hilang sekitar pukul 05.00 WIB, Senin (18/6/2018).
(BACA JUGA: Ingin Lebih Melejit, Valentino Rossi Jiplak Tangki Motor Milik Jorge Lorenzo di Tes Tengah Musim 2018)
Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polsek Kebon Jeruk dan memberikan keterangan kepada polisi.
Beberapa jam kemudian atau pada siang harinya, polisi menemukan mobil boks milik korban di TPU Larangan, Tangerang.
"Dari hasil temuan barang bukti, kami lakukan pengembangan terhadap pelaku. Pelaku juga berhasil di tangkap di rumahnya, tak jauh dari lokasi penemuan mobil," katanya.
Dari kejadian ini pelaku diamankan di Polsek Kebon Jeruk dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(BACA JUGA: Bikin Geleng-geleng, Ini Alasannya Yamaha MX-King Pakai Knalpot Seharga Rp 68 Juta)
Adapun barang bukti yang ikut diamankan yaitu satu unit mobil box Mitsubisi L300 warna hitam berpelat nomor B 9766 BCQ dan kunci letter T.
Sementara korban menderita kerugian sebesar Rp 160.000.000 atau seharga mobil yang dicuri.