Otomania.com - Beberapa waktu lalu sebenarnya sudah dibicarakan mengenai rencana perubahan status dari perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan, pemerintah telah melakukan diskusi dengan pengendara online hingga perusahaan aplikasi.
“Dalam diskusi ada yang nampak setuju. Kalau memang mereka (perusahaan aplikasi) tidak setuju kan mereka bisa datang secara langsung, memberikan masukan dan lainnya,” ujarnya, pekan lalu.
(BACA JUGA: Ide Bagus, DPR Usulkan Beri Subsidi ke Pertalite dan Pertamax, Premium Biarkan Naik Tinggi)
Budi menambahkan, upaya mendorong perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi merupakan hal yang serius.
Untuk itu, Budi mengundang para CEO atau pemilik perusahaan tersebut yang datang untuk berdiskusi dengannya.
Selain itu, demi memperkuat Peraturan Menteri (PM) 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan, pemerintah akan membuat peraturan dirjen (perdirjen).
Di sisi lain, Head of Public Affair Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan, tetap ingin menjadi perusahaan aplikasi, dengan alasan Grab Indonesia ingin menggali potensi daerah yang ada di Indonesia.
“Kita serahkan yang operasional itu ke mitra kita, mau dia rental, mau koperasi kita bukan sama satu atau dua koperasi, banyak ratusan seluruh indonesia, besar atau kecil. Karena kita mau gali potensi daerah,” ujarnya kepada, pekan lalu.
(BACA JUGA: Enggak Kapok! Bawa Golok Sampai Gir Motor, 10 Remaja Peserta SOTR Kembali Diringkus Polisi)