Otomania.com - Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), mobil dinas tak boleh dipakai mudik lebaran 2018.
Menindaklanjutinya, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengandangkan seluruh mobil dinas selama libur lebaran mulai Sabtu (9/6/18) kemarin.
Proses pengandangan dilakukan masing-masing sopir dengan memeriksa kondisi mobil sebelum memarkirnya selama sepuluh hari ke depan.
(BACA JUGA: Enggak Kapok! Bawa Golok Sampai Gir Motor, 10 Remaja Peserta SOTR Kembali Diringkus Polisi)
Aki mobil dilepas karena dikhawatirkan dapat menimbulkan arus listrik dan mengakibatkan korsleting.
Baru kemudian mobil diserahkan kepada bagian perlengkapan Pemkot Surabaya melalui tanda bukti penyerahan.
Karena sudah rutin dilakukan setiap tahun, Risma yakin tidak ada yang berani melanggar walaupun tanpa diterapkan sanksi.
"Gak ada (sanksi), pasti dikandangkan semua, kita punya datanya pasti masuk semua," kata Risma.
(BACA JUGA: Ada Apa Nih? KNKT Dilarang Cek Kampas dan Roda Depan Truk Maut di Brebes Oleh Oknum Polisi)
Sementara itu, sebanyak 404 mobil dinas dikandangkan di lima titik, yakni halaman belakang gedung Balai Kota Jalan Taman Surya, halaman gedung Kantor Pemerintah Kota Surabaya Jl Jimerto, halaman Inspektorat Jl Sedap Malam, halaman Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Kota Jl Pacar, parkir Gedung Siola Jl Tunjungan.