Sudah Belasan Ribu Kendaraan Kena Tilang Karena Langgar Aturan Ganjil Genap, Tapi Ini Akibatnya

Fedrick Wahyu - Selasa, 5 Juni 2018 | 19:30 WIB

Illustrasi tilang pelanggar ganjil-genap (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Kebijakan ganjil genap memang cukup melancarkan arus lalu lintas, namun sepertinya masih banyak pengendara yang belum bisa menaatinya.

Terbukti dari data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) yang sudah menindak 16.430 pengendara.

Mereka merupakan pelanggar kebijakan ganjil genap (gage) di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

“Dari aspek penegakan hukum bahwa selama gage berjalan, pelanggar yang berhasil ditindak sebanyak 16.430 pengendara. Dengan barang bukti yang berhasil disita, SIM 11.158 buah, 5.271 buah STNK, dan satu kendaraan bermotor,” kata AKBP Budiyanto, Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum (BinGakkum) Ditlantas PMJ, ketika dikonfirmasi, Selasa (5/6/2018).

(BACA JUGA: Lebih Mudah Dicuri, Komplotan Maling Motor Ini Fokus Honda BeAT Saja)

Penerapan gage itu sendiri telah efektif berlaku sejak tanggal 30 Agustus 2016 sampai dengan sekarang sudah berjalan kurang lebih 450 hari.

Yaitu 30 Agustus 2016 sampai dengan 1 Juni 2018.

Hasil evaluasi dari penerapan kebijakan tersebut, yaitu travel time menurun, kecepatan meningkat, volume arus lalin menurun, dan meningkatnya alih moda dari ranmor pribadi ke angkutan umum.

“Dalam rangka menghadapi menjelang ASIAN Games, kami bersama Pemprov DKI atau Dinas Perhubungan, akan memperluas lokasi gage,” jelasnya.

Yaitu Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, lalu runway Kemayoran, Jakarta Pusat, kemudian, Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan Jalan S Parman-Gatot Subroto-DI Panjaitan Kemerdekaan.