Bisa Bernafas Lega, Status Tersangka Yang Melekat di Korban Begal Bekasi Digugurkan Polisi

Irsyaad Wijaya - Kamis, 31 Mei 2018 | 20:45 WIB

Moh Irfan Bahri (kanan) dan Achmad Rofiki (kiri) dapat penghargaan dari Kapolresta Bekasi (Irsyaad Wijaya - )

Otomania. com - Dua korban begal yang sempat menyandang status tersangka karena berhasil melawan dan tewaskan tersangka akhirnya mendapat kejelasan.

Mohamad Irfan Bahri yang bisa membunuh begal akhirnya dibebaskan dari status tersangka.

Pihak kepolisian pun sudah meluruskan pemberitaan terkait korban begal yang melawan, sehingga pelaku malah tewas.

Soalnya, sebelum ini disampaikan bahwa status korban dijadikan tersangka.

(BACA JUGA: Enggak Pandang Bulu, Toyota Avanza BPBD Kota Tegal Ikut Digondol Maling)

Polisi membantah pemberitaan tersebut dengan memberikan penghargaan kepada korban.

Sebagaimana video yang diunggah Kompas TV, Kamis (31/5/2018), polisi meluruskan status yang diterima korban adalah saksi.

Meski, di media sosial diramaikan dengan kecaman status yang diberikan sebagai tersangka kepada korban.

Bahkan video rekonstruksi yang dilakukan terhadap korban yang kemudian menjadi pelaku karena menewaskan begal ramai di media sosial.

(BACA JUGA: Performa Motor Menurun Jelang MotoGP Italia, Perasaan Valentino Rossi Sampai Campur Aduk)

Kontroversi terjadi di kalangan warganet terkait anggapan Irfan sebagai tersangka. 

Polisi juga dikecam masyarakat lewat aneka postingan karena menetapkan Irfan sebagai tersangka.

Belakangan nasib Irfan juga harus menanti saksi ahli.