Status Tersangka yang Disandang Korban Begal di Bekasi, Gugur Atau Enggak Hanya Bergantung Pada Satu Saksi Lagi

Ditta Aditya Pratama - Rabu, 30 Mei 2018 | 12:41 WIB

Mohamad Irfan Bahri, korban pembegalan yang berhasil bunuh pelaku (Ditta Aditya Pratama - )

Otomania.com - Kasus pemebagalan yang terjadi di jembatan Summarecon, Bekasi menarik korbannya bernama Mohamad Irfan Bahri menjadi tersangka.

Status tersangka yang disandangnya karena Ia berhasil melawan pembegal dan sampai salah satu pelaku meninggal.

Sebagaimana diunggah dalam video Kompas TV, Selasa (29/5/2018).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih mengatakan, MIB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

(BACA JUGA: Sampai 90 Ribu Personel Yang Diturunkan Polri Buat Mengamankan Arus Mudik 2018)

"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka tapi kita minta pendapat ahli juga. Iya (penganiayaan). Karena memang kita akan minta pendapat ahli, kordinasi ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dulu," kata Jairus.

Korban ditetapkan sebagai tersangka lantaran membacok pelaku hingga tewas saat membela diri.

Meski bermaksud membela diri, korban berinisial MIB ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Namun, status tersangka terhadap korban bisa menjadi gugur apabila dalam proses gelar perkara nanti mendapat kesaksian dari ahli hukum pidana dan berkordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum.

(BACA JUGA: Sudah 50 Juta Kendaraan Yang Diproduksi Mazda, Awal-awal Bikin Truk Beroda 3 )