Perpres No 191 Tahun 2014 Resmi Ditandatangani Presiden, Premium di 'Jamali' Siap Hadir Kembali

Ditta Aditya Pratama - Minggu, 27 Mei 2018 | 09:54 WIB

Bensin Premium langka (Ditta Aditya Pratama - )

Otomania.com - Beberapa waktu lalu sempat terjadi kelangkaan BBM jenis premium di beberapa SPBU di Indonesia khusunya Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

Kabar bagusnya kini Premium akan mulai nampak lagi di SPBU.

Hal itu karena Presiden Joko Widodo resmi menandatangani revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Hal ini dibenarkan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Fanshurullah Shurullah Asa di Jakarta, Jumat (25/5/2018).

(BACA JUGA: Sudah Keluar Aksesori Buat All New Honda Vario 125 dan 150, Harganya Mulai Rp 56 Ribuan)

"Saya dapat info semalam dari Pak Menteri ESDM bahwa Presiden telah menandatangani Perpres No 191 Tahun 2014, mungkin selebihnya nanti Pak Menteri bisa menjelaskan," kata dia di Kantor BPH Migas.

Dengan ditandatangani Perpres ini, Pertamina diwajibkan untuk menjual BBM jenis Premium kepada masyarakat.

Bahkan langkanya premium beberapa waktu lalu, banyak anggapan masyarakat karena sengaja dilakukan Pertamina.

Masyarakat banyak yang beralih ke Pertalite karena Premium langka pada saat itu.

(BACA JUGA: Timor Taksi di NTT Terpantau Sudah Pakai Wuling Confero Jadi Mobil Operasional)

Pertamina hanya diwajibkan untuk menjual Premium di luar Jamali.

Saat ini ada sebanyak 1.900 SPBU dari 3.900 SPBU di daerah Jamali yang tidak lagi menjual premium, sedangkan tahun sebelumnya hanya 800 SPBU.