Sopirt Truk Maut Brebes Sudah Tersangka, Polisi Incar Pemilik Truk dan Gula Untuk Tanggung Jawab

Iday - Jumat, 25 Mei 2018 | 11:15 WIB

Ditlantas Polda Jateng melakukan olah TKP kecelakaan maut di Pagojengan, Paguyangan, Brebes (Iday - )

Otomania.com - Sopir truk maut Brebes sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun ada pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab. 

Itu sebabnya kepolisian terus mendalami kemungkinan ada pihak lain yang dapat diminta pertanggungjawaban atas kecelakaan maut di Bumiayu, Brebes, Jateng.

Kecelakaan menewaskan 12 orang.

Pemilik kendaraan truk H 1996 HZ serta pemilik muatan barang, dalam hal ini pemilik ratusan karung gula pasir, turut diperiksa.

Sejauh ini, baru sopir truk, Pratomo Diyanto (46), yang ditetapkan sebagai tersangka.

(BACA JUGA: Sering Palak Truk, 83 Orang Ditangkap Jajaran Polres Metro Jakarta Utara)

“Kami sedang memeriksa pemilik kendaraan, dan pemilik barang terkait nanti siapa nanti tanggung jawab," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Baharuddin (24/5/2018).

"Kalau unsur-unsur dari tindak pidana mencukupi ya sudah (jadi tersangka),” tambahnya.

Terkait pemeriksaan pemilik dan pengusaha muatan, penyidik bakal mencari yurisprudensi atas kasus serupa.

Pasalnya, muatan truk yang menabrak rumah, mobil, dan motor itu sangat melebihi kapasitas.

“Ini jadi yurisprudensi kasus lain. Bahwa tonase yang ada di bodi truk itu melebihi beban yang diizinkan,” ujarnya.

Seperti diketahui, penyebab kecelakaan maut bukan karena rem blong.