Pakai Mika Stoplamp Bening, Siap-siap Kena Diciduk Polisi

Fedrick Wahyu - Jumat, 18 Mei 2018 | 17:00 WIB

Penggunaan mika stoplamp bening bakal ditindak (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Penggunaan mika bening pada stoplamp motor memang sangat menjengkelkan.

Pasalnya, bukan kelihatan keren malah bikin silau pengendara yang berada di belakang dan berbahaya.

Menyikapi hal ini Polres Ciamis akan menindak tegas pemotor yang menggunakan knalpot bising dan lampu menyilaukan.

“Kami akan tindak tegas apabila ada yang menggunakan knalpot bising dan lampu rem yang menyilaukan,” tegas Wakapolres Ciamis Kompol Lalu Wira Sutriana, A.Md.

(BACA JUGA : Geger! Bom Pipa Tergeletak di Gerbang Tol Sidoarjo, Tim Penjinak Langsung Beraksi)

Wakapolres menyampaikan hal ini dihadapan ribuan penonton dan peserta Kejurda Grasstrack Seri 1 di Sirkuit MD Sindangsari Cimerak Pangandaran beberapa hari yang lalu.

Bahkan Wakapolres menegaskan pada setiap Polsek untuk melakukan tindakan.

“Jika memang butuh tambahan personil kita turunkan dari Polres langsung,” jelas Wakapolres.

Nah jelaskan untuk modifikasi motor tidak harus norak apalagi mengganggu bahkan membahayakan pengguna lain.

Di bulan penuh berkah ini jangan sampai memancing emosi orang lain karena variasi yang dipasang membahayakan.