Jeep Wrangler Rubicon Disita KPK Dari OTT Pegawai Kementerian Keuangan

Irsyaad Wijaya - Selasa, 8 Mei 2018 | 13:00 WIB

Ilstrasi Jeep Wrangler Rubicon (Irsyaad Wijaya - )



Otomania.com - KPK menyita sebuah Jeep Wrangler Rubicon dari tangan Yaya Purnomo, Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, mobil itu dipakai Yaya saat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Ada dua kendaraan yang saat ini kami amankan, salah satunya Rubicon yang kami sita dari Yaya Purnomo. Ini adalah satu ruang pengembangan yang ditelusuri oleh tim," kata Febri, di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/5/2018) malam. 

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.

"Diduga (tersangka) sebagai penerima, yaitu AMS, anggota Komisi XI DPR RI," ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018) malam.

(BACA JUGA: Grab Indonesia dan Kepolisian Buru Sopir Taksi Online Yang Lecehkan dan Rampok Mahasiswi di Palembang)

Tidak hanya Amin, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka.

Mereka adalah Eka Kamaludin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghaist.

Eka diketahui merupakan swasta yang berperan sebagai perantara dan Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

"Bersama AMS, dua orang ini diduga sebagai si penerima," ujar Agus. 

Adapun Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.

(BACA JUGA: Kalah Sama Taksi Online dan Biaya Trayek Mahal, Ratusan Sopir Angkot Demo di Kantor Gubernur Jawa Barat)

"Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK kemarin terkait dengan penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018," ujar Agus.

Dalam serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kilogram logam mulia, Rp 1.844.500.000, 63.000 dollar Singapura, dan 12.500 dollar AS.