Pemerintah Kabupaten Tangerang Larang Warga Bikin Polisi Tidur, Ada Apa Ya?

Fedrick Wahyu - Sabtu, 5 Mei 2018 | 13:30 WIB

Pemerintah Kabupaten Tangerang larang warganya bikin polisi tidur (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Polisi tidur sering ada di jalanan kompleks atau perkampungan. Keberadaannya memang ampuh membuat pengguna jalan gagal ngebut.

Makanya, banyak warga yang sengaja membuat tanggul jalan (polisi tidur) di jalan sekitar kediaman mereka.

Tujuannya sudah pasti untuk membuat jera pengendara yang masih berani ngebut di jalan tersebut.

Polisi tidur atau tanggul pengaman jalan memang sangat efektif sebagai solusi masalah tersebut, tapi sayang banyak yang tidak tahu kalau membuatnya punya aturannya sendiri.

(BACA JUGA: Rektor Mercu Buana: Kalau Ada Ganjil Genap, Mestinya Pajak Kendaraan Turun Setengah)

Seperti kejadian baru- baru ini Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, melarang bagi warga yang membuat tanggul jalan alias polisi tidur.

Ternyata keberadaan polisi tidur dianggap menganggu kelancaran arus lalu lintas. 

Menanggapi hal ini, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak pun angkat bicara.

"Untuk polisi tidur tidak boleh sembarangan karena sudah diatur dalam peraturan dan keputusan Menteri Perhubugan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pemakai Jalan," kata Harlem kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (5/5/2018).

(BACA JUGA: Polisi Tidur yang Bisa 'Bangun' Sendiri Kalau Ada Kendaraan Ngebut)

Bahkan menurut informasi jika dilanggar, hukumannya adalah sanksi pidana berupa denda Rp 24 juta atau minimal penjara paling lama 1 tahun.