Otomania.com - Kebijakan tentang mobil dinas dipakai untuk mudik diubah.
Tahun ini PNS diperbolehkan memakainya untuk pulang kampung.
Aturan itu diubah oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur.
Padahal lebaran tahun lalu, PNS dilarang memakai mobil dinas saat pulang ke kampung halaman.
Kali ini, para PNS diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.
(BACA JUGA: 'Tamu' Dari Bandung Halangi Jalur Kereta di Solo, Ada yang Teriak Gulingkan Saja )
"Itu memang diatur dalam Peraturan Menpan. Selama ini kan mobil dinas tidak diperbolehkan. Tapi tahun ini saya bilang, sepanjang digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan," kata Asman di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Asman menjelaskan, mobil dinas bisa digunakan asalkan bensin tidak disediakan oleh kementerian.
Demikian pula biaya lain yang keluar selama perjalanan mudik dan balik. Biaya itu, misalnya, servis kendaraan dinas.
"Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Kan mobil itu melekat sama pribadinya," kata politisi Partai Amanat Nasional ini.
(BACA JUGA: Jangan Sampai Kelewat, Nih Jadwal Lengkap Race MotoGP Jerez, Spanyol)
Asman mengatakan, saat ini ia tengah menyusun aturan sebagai payung hukum agar mobil dinas bisa digunakan PNS untuk mudik Lebaran.
"Pokoknya sebelum Lebaran sudah keluar (aturannya)," kata dia.