Rektor Mercu Buana: Kalau Ada Ganjil Genap, Mestinya Pajak Kendaraan Turun Setengah

Fedrick Wahyu - Jumat, 20 April 2018 | 19:55 WIB

Penerapan ganjil genap di Jakarta (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Arissetyanto Nugroho yang merupakan Rektor Mercu Buana merasa aturan ganjil-genap perlu dibarengi dengan penurunan pajak kendaraan.

Menurutnya, ketika ada kebijakan seperti itu, maka akan lebih baik jika pemerintah juga mengembalikan pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

Pasalnya, para pemilik kendaraan sebenarnya membayar pajak untuk penggunaan setahun penuh di seluruh wilayah Indonesia di waktu kapan pun.

Namun dengan adanya pembatasan operasional ganjil-genap, berarti tidak ada saatnya kendaraan tidak bisa digunakan sehingga nilai pajaknya mesti dikurangi dan dikembalikan pada pemilik.

"Kita bayar pajak sebenarnya untuk bisa menggunakan kendaraan di seluruh wilayah NKRI. Kalau ada ganjil genap, kalau konsumen sadar, pajak (kendaraan) mestinya dikembalikan separuh. Karena hanya boleh keluar pada hari ganjil atau genap," ujarnya di sela Hari Konsumen Nasional & Food Tourism, di Jakarta, Jumat (20/4/2018).

(BACA JUGA: Pantai Tanpa Pesisir di Sulawesi Selatan Kejutkan Peserta MAXI Yamaha Tour de Indonesia)

Aris, demikian sapaan akrabnya, menambahkan bahwa praktek pengaturan pajak tersebut dapat dilihat di Singapura.

Menurut pengalamannya, pemerintah negara tersebut memiliki aturan serupa dengan ganjil-genap di Indonesia, yakni membedakan kendaraan yang beroperasi harian dan kendaraan yang hanya dipakai pada akhir pekan.

Kendaraan Singapura yang hanya dipakai di akhir pekan diberikan plat nomor berbeda dan hanya membayar pajak setengah dari yang dipakai harian atau sepanjang tahun.

"Itu diberlakukan di Singapura. Kalau di sana bentuknya bukan ganjil genap seperti kita, tapi kendaraan yang hanya boleh keluar di akhir pekan dan di hari biasa itu berbeda. Pajaknya juga berbeda," jelas Aris.

(BACA JUGA: Hanya Karena Ban dan Pelek, Honda X-ADV Belum Bisa DiJual ke Indonesia, Kok Bisa?)

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah memberlakukan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Jakarta.

Selain itu, peraturan serupa juga diterapkan di pintu tol Bekasi Timur serta Barat, dan rencananya akan diperluas ke tol Jagorawi serta Jakarta-Tangerang.