'Nikmati' Denda Rp 500 Ribu Siap Menanti Kalau Asal Ganti Pelat Nomor Kendaraan

Irsyaad Wijaya - Selasa, 17 April 2018 | 11:25 WIB

Pelat nomor tidak sesuai aturan (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com -  Mengubah pelat nomor kendaraannya dengan aneh-aneh, lebih baik kembalikan ke semula.

Mulai dari huruf diubah, dibesarkan atau dikecilkan keluar dari pakem aturan yang sudah ditentukan kepolisian.

Hingga ada juga pelat nomor polisi dimodifikasi dengan menyambung dan menyerupai sebuah nama.

Maksudnya pelat nomor polisi kelihatan keren, ternyata hal itu bisa berisiko dan dan siap-siap saja ditindak pihak kepolisian.

(BACA JUGA: Pengin Bikin Pelat Nomor Cantik? Siapkan Dana Dari Rp 5 - 20 Juta)

Kepolisian sudah mengimbau ke masyarakat supaya tidak mengubah atau menggunakan pelat nomor polisi yang dimodifikasi, istilahnya pelat nomor cantik.

Kalau masih nekat juga siap saja ditindak secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Apa saja hukuman bagi pemilik tertangkap memodifikasi dan memakai pelat nomor modifikasi di kendaraannya?

Berikut undang-undang dan hukumannya di kutip dari tmcpoldametro.net.

(BACA JUGA: Ini Dia Pelat Nomor Kendaraan Termahal Di Dunia)

Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280 berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)”.

Ayo mulai sekarang sadar aturan broo.