Pengin Bikin Pelat Nomor Cantik? Siapkan Dana Dari Rp 5 - 20 Juta

Irsyaad Wijaya - Senin, 16 April 2018 | 17:11 WIB

Pelat nomor RF ternyata bisa dimiliki mobil pribadi (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Pelat nomor cantik atau pesanan khusus ternyata juga bisa dipakai masyarakat sipil.

Hal itu sah dan diperbolehkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) asalkan sesuai dengan ketentuan.

Ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia.

Jadi tenang saja, kamu bisa memesan pelat nomor sesuai dengan selera.

(BACA JUGA: Ini Dia Pelat Nomor Kendaraan Termahal Di Dunia)

Namun, ada konsekuensi yang harus dibayar.

Untuk memesan nomor cantik ini harus dikenakan biaya tambahan yang harus dibayar per 5 tahun.

Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 , tertulis tarif pembuatan pelat nomor cantik atau dalam bahasa resminya Nomor Registrasi kendaraan Bermotor (NRKB).

Ada 4 pilihan yang ditawarkan menurut PP Nomor 60 Tahun 2016.

1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka

a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 20.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 15.000.000

(BACA JUGA: Begini Pelat Nomor Kendaraan Dinas yang Langgar Aturan)

2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka

a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 15.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 10.000.000

3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka

a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 10.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 7.500.000

4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka

a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 7.500.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 5.000.000

Tinggal siapkan uang lebihnya saja untuk membayar per 5 tahunnya!