Khusus Pejabat Nih, Mobil Berpelat Nomor "RF" Bebas Masuk Tol Tak Perlu Gubris Aturan Ganjil Genap

Irsyaad Wijaya - Senin, 16 April 2018 | 12:50 WIB

Mobil pejabat yang menggunakan pelat nomor RF sempat dihentikan petugas di tol Cibubur (Irsyaad Wijaya - )



Otomania.com - Pelat nomor dengan kode "RF" ternyata bisa melenggang bebas tanpa terpengaruh aturan ganjil-genap di semua jalan tol.

"Tadi kami sudah kordinasi, jadi akan disamakan dengan ganjil genap di Sudirman-Thamrin," ucap Bambang Prihartono, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta ( BPTJ) yang datang meninjau penerapan kebijakan ganjil genap di Tol Cibubur 2, Senin (16/4/2018). 

"Kita tahu RF itu adalah nomor polisi kendaraan dinas, jadi meski pelatnya hitam tetap akan boleh lewat," Sambungnya.

Bambang mengatakan, pengendara mobil pelat RF bisa melintas tanpa harus mengganti pelatnya dengan pelat merah.

(BACA JUGA: Udah Sebulan, Pelanggar Ganjil-Genap di Tol Bekasi Barat dan Timur Kok Belom Ditilang?)

Ia meminta maaf jika ada kesalahan petugas di lapangan yang melarang pengemudi kendaraan dinas berpelat RF memasuki tol.

"Tidak perlu ganti pelat merah. Jadi hari ini hari pertama, kami mohon maaf bila ada kesalahan. Ini akan jadi evaluasi lagi sekaligus sosialisasi," ucap Bambang. 

Sebelumnya, petugas Dinas Perhubungan dan kepolisian sempat menghentikan beberapa mobil pejabat yang hendak masuk karena bernomor ganjil.

Mereka dialihkan menggunakan jalan arteri atau melintas dari pintu tol lain.

(BACA JUGA: Bukan Jualan, Etalase Ini Simpan Barang Pengendara Yang Ketinggalan Di Rest Area 97 Tol Purbaleunyi)

Sempat terjadi perdebatan antara pengemudi kendaraan berpelat RF tersebut dengan petugas sehingga mengakibatkan kemacetan panjang.