Sopir BMW Yang Tabrak Driver Ojol Bisa Diringankan Hukumannya, Tapi Pake Syarat!

Irsyaad Wijaya - Kamis, 12 April 2018 | 19:00 WIB

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto (Irsyaad Wijaya - )



Otomania.com - Menanggapi berita kemarin Senin (9/4/18) seorang pengemudi BMW 320 i wanita bernama Tiara Ayu Fauziah yang diduga mabuk dan menabrak seorang pengemudi ojek online.

Korban yang bernama Mohamad Nur Irfan (38) mengalami luka berat dan dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan. 

Tiara menurut AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya bisa mendapat keringanan. 

Budiyanto mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi dengan mempertimbangan perbuatan baik Tiara, seperti mau membantu biaya pengobatan maupun kebutuhan korban.

(BACA JUGA: Ini Identitas Wanita Muda Yang Diduga Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk )

"Bisa saja memberikan pengobatan, tapi bisa dilaksanakan di luar pengadilan. Nanti jadi sesuatu yang meringankan di tingkat pengadilan," ujar Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/4/2018).

Saat ini polisi tidak menahan Tiara karena ia bertindak kooperatif. Namun, Tiara diharuskan wajib lapor dua kali dalam sepekan. 

"Tidak ditahan, penahanan kan bukan keharusan sepanjang dia kooperatif, dan berjanji tidak akan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Budiyanto.