Otomania.com - Sesuai instruksi kemarin, pemerintah meminta aplikator transportasi online mengubah statusnya menjadi perusahaan transportasi.
Waktu yang diberikan pemerintah sampai akhir minggu ini, tujuannya agar mudah dalam memberikan kebijakan.
"Minggu ini kita akan minta aplikator untuk mendaftarkan (sebagai perusahaan transportasi)," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (9/4).
Hal tersebut sesuai dengan hasil mediasi beberapa waktu lalu antara pemerintah, aplikator, dan para mitra (pengemudi online) di Kantor Staf Presiden.
(BACA JUGA: Pemerintah Ingin Perusahaan Transportasi Online Lebih Bisa Diatur)
Budi menyampaikan, pembicaraan terkait syarat-syarat yang masih dirasa keberatan oleh aplikator akan dibicarakan setelah pendafatran.
"Pokoknya daftarkan dulu, baru kita bahas syarat abcd yang mana yang baik dan yang masih keberatan," jelasnya.
Pasalnya, pemerintah tidak memiliki permintaan lain dari aplikator selain mengubah statusnya menjadi perusahaan transportasi.
Dengan begitu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan memiliki kendali penuh terhadap para aplikator.
Termasuk di dalamnya terkait keselataman dan keamanan.
(BACA JUGA: Grab Indonesia Bersikeras Tak Mau Naikan Tarif Ojek Online!)
Budi juga mengklaim, pihak aplikator baik Go-Jek dan Grab menyambut baik usulan dari pemerintah.
Meski aplikator belum menyatakan setuju atau menolak hal tersebut, yang pasti pihaknya akan menunggu pendaftarannya dalam pekan ini.
"Kami tidak memiliki permintaan lain, karena memang regulasinya harus dimulai dari menjadi perusahaan transportasi dulu," tegas Budi.