Otomania.com - Mau tak mau pemerintah bakal ikut campur dengan ketetapan kenaikan harga BBM umum dan BBM non-subsidi.
Intervensi itu dilakukan guna mengendalikan inflasi yang kerap terjadi ketika muncul kenaikan harga BBM non-subsidi tersebut.
Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyampaikan, setiap usulan kenaikan harga BBM non-subsidi harus mendapatkan persetujuan pemerintah.
Oleh sebab itu, nantinya akan dibentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM guna mengakomodasi kebijakan tersebut.
(BACA JUGA: Lakukan Langkah Ini Jika Ragu dengan Meteran Dispenser SPBU)
"Menyangkut bahan bakar non-subsidi seperti, Pertalite, Pertamax, Super, dan lain-lain, arahan dari Presiden mengenai kenaikan harganya, harus mempertimbangkan inflasi ke depannya," ujar Arcandra di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (9/4/2018).
Persetujuan pemerintah dalam hal kenaikan harga BBM non-subsidi tersebut tak hanya berlaku untuk Pertamina.
Arcandra menyatakan persetujuan berlaku untuk seluruh perusahaan penyalur BBM yang beroperasi di Indonesia seperti Shell, AKR, Total, dan Vivo.
Sebelum dibuatkan beleid, pemerintah bakal terlebih dahulu mensosialisasikannya ke berbagai perusahaan penyalur BBM.
(BACA JUGA: Tiga Daerah Ini Bakal Langka BBM Premium Agustus-Oktober 2018)
"Permen ini akan disosialisaikan setelah ditandatangani. Kalau bisa sebelum diundangkan akan kami sosialisikan dulu sehingga tidak ada gap waktu antara Permen diterbitkan dan apa yang terjadi di pasar saat sekarang," imbuh Arcandra.