Otomania.com - Salah satu aspek mobil kesayangan banyak dilirik orang yakni mengganti pelat nomor dengan angka pilihan, dan semua bisa melakukannya.
Sesuai Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2016 tentang Peraturan mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) tersebut bisa dipilih dengan memesannya tapi dengan biaya khusus pastinya.
Sesuai huruf L PP No.16 Tahun 2016 NRKB yang bisa dipilih terbagi atas 4 kategori.
NRKB dengan pilihan satu angka, dua angka, tiga angka dan terakhir empat angka.
(BACA JUGA: Begini Pelat Nomor Kendaraan Dinas yang Langgar Aturan)
Biaya untuk NRKB 1 angka tanpa huruf di belakang dikenakan Rp 20 juta, namun jika dengan huruf hanya Rp 15 juta.
Lanjut NRKB hanya 2 angka tanpa huruf di belakang wajib setor Rp 15 juta, sedangkan jika dengan huruf membayar Rp 10 juta.
Selanjutnya 3 angka tanpa ditambahi embel-embel huruf dipasang biaya Rp 10 juta, tapi kalau pakai huruf dibanderol Rp 7,5 juta.
Terakhir, pilihan 4 angka tanpa penambahan huruf harus membayar Rp 7,5 juta, jika dengan huruf dibelakang lebih murah hanya Rp 5 juta.