Otomania.com - Lampu sein punya fungsi sebagai pemberi tanda atau isyarat kepada pengandara lain ketika kita mau berbelok atau mengganti lajur jalan.
Tapi masih banyak pengendara kendaraan yang mengabaikan fungsi penting dari lampu sein. Padahal akibatnya bisa fatal.
Penggunaan lampu sein sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya dalam Pasal 112.
Bunyi ayat (1) pasal tersebut adalah "Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan."
(BACA JUGA: Denda Rp 750 Ribu Menanti bagi Perokok Saat Berkendara di Jalan)
Ayat (2) berbunyi "Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat."
Sementara itu, ayat (3) berbunyi "Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL), pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas."
Nah, yang gawat adalah pastinya melanggar aturan itu, hukumannya pun sudah diatur dalam Pasal 294 dan 295.
(BACA JUGA: Selain Merokok, Polisi Juga Siap Beri Sanksi Pengguna Mobil yang Dengarkan Musik)
Pasal tersebut mengatakan bahwa pelanggar akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Nah, sudah tahu kan risikonya, mulai sekarang jangan abaikan lampu sein ya.