Begini Pelat Nomor Kendaraan Dinas yang Langgar Aturan

Fedrick Wahyu - Jumat, 6 April 2018 | 10:00 WIB

Pelat nomor pejabat yang tidak sesuai standar Polri (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Kendaraan dinas dapat dikenali dengan mudah dari plat nomornya yang berwarna merah. Tapi sempat heboh sebuah kendaraan dinas yang plat nomornya sudah dimodifikasi sehingga terkesan berbeda dengan kendaraan dinas pada umumnya.

Foto kendaraan dinas berpelat nomor merah nyentrik itu diunggah oleh akun Instragram @Polantasindonesia, Selasa (3/4/2018). @Polantasindonesia juga memberikan caption: "ini plat tidak sesuai dengan standar polri" pada postingan tersebut.

(BACA JUGA: 5 Warna Pelat Nomor di Indonesia, Salah Satunya Istimewa)

Terlihat sebuah mobil Toyota Innova bernomor polisi BK 1 A dan BK 21. Tak sedikit netizen yang memberikan reaksinya terhadap modifikasi plat nomor kendaraan dinas itu.

@endless9073 mengatakan "berani bertindak hebat," tulisnya.

"itu Sumatera Utara. Berani Polisi menilang," timpal akun @demented_weasley.

Pihak kepolisian, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda angkat bicara dan menjelaskan plat nomor kendaraan dinas yang benar.

Tribunnews.com
Contoh pelat nomor kendaraan dinas yang sesuai standar

(BACA JUGA: Honda CB)

"Pelat nomor untuk kendaaran dinas haruslah mencakup ukuran dan bentuk spekteknya sama dengan yang pelat biasa/reguler, hanya warna merah dasar pelat dan tulisan warna putih," kata Kombes Kingkin di Jakarta, Kamis (5/4/2018).

"Lain dari itu tidak standar, sebab aturan dan Undang-undangnya yang menyatakan seperti itu," ujarnya menambahkan.

Masalahnya, ada keberanian dari polisikah untuk menindak pejabat daerah?