Kata Polisi, Ambil Tindakan Ini Jika Motor Ditarik Leasing di Jalan

Irsyaad Wijaya - Rabu, 4 April 2018 | 10:05 WIB

Debt Collector Motor, Gaya Mata Elang Menjerat Motor Bermasalah (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com -  Tak jarang kita temui banyak debt collector yang "menarik" motor yang menunggak ngyicil secara sembarangan di jalan, dan ini bikin resah masyarakat. Jika mengalami hal tersebut, tindakan apa yang sebaiknya diambil? Apakah boleh lapor ke polisi?

Sebenarnya, AKBP Aldo Siahaan, S.IK, Kasi Kemitraan Subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri, memahami keluhan lembaga pembiayaan yang banyak nasabahnya menunggak kredit. Tapi dia belum bisa memastikan adanya aksi perampasan dari para mata elang dengan kekerasan.

Lebih lanjut Aldo mengatakan, jika ada tindakan kekerasan baiknya lapor ke pihak kepolisian. "Ya sah-sah saja boleh melapor, karena kenapa hal tersebut kembali lagi menjadi kewajiban dan hak masyarakat," ujar AKBP Aldo, di Jakarta, Senin (2/4/2018).

"Kalau sampai debt collector itu melakukan tindakan paksa mengambil motor atau dengan kekerasan itu bisa dilaporkan," terangnya.

(BACA JUGA: Awas Motor Murah Penipuan Online, Nama Leasing pun Jadi Bemper)

"Untuk alasan keamanan diperbolehkan melapor, karena kita belum tahu itu debt collector atau bukan, enggak tahunya nanti mereka memanfaatkan fenomena tersebut untuk kepentingan mereka pribadi, kan bisa bahaya," ujarnya menambahkan.

AKBP Aldo juga menghimbau ke masyarakat jika mengalami hal tersebut, segera ambil tindakan tegas untuk lapor polisi. "Apalagi sekarang sudah ada kamera, jadi bisa langsung foto orangnya. Nanti saat di kantor polisi hal tersebut bisa menjadi barang bukti," paparnya.

"Paling tidak kita juga harus punya barang bukti seperti STNK, kalau BPKB enggak mungkin sudah ada, karenakan namanya masih dikredit pasti masih ditahan," jelasnya.

"Nanti pasti akan kita kembangkan jika kita ketahui dia berasal dari finance yang mana, paling kita akan fasilitasi ke kantor untuk menemukan bagimana si kelanjutannya untuk permasalahan ini," bilangnya.

(BACA JUGA: Tertarik Beli Motor Hasil Tarikan Leasing? Kondisi Apa Adanya)

Aldo juga mengatakan sudah sebagai kewajiban kepolisan untuk melayani masyarakat yang melapor. "Kita sebagai polisi hanya untuk mencari jalan tengah demi membantu masyarakat mendapatkan haknya," pungkas AKBP Aldo.