Transportasi Konvensional Ambruk, Tuduhan Mengarah ke Angkutan Online

Irsyaad Wijaya - Selasa, 3 April 2018 | 16:20 WIB

Perusahaan taksi konvensional (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Menjamurnya alat transportasi berbasis online ditengarai jadi penyebab runtuhnya perusahaan transportasi konvensional yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta. Disinyalir, banyak yang merugi dan gulung tikar, terjadi dalam 4 tahun terakhir.

Shafruhan Sinungan, Ketua Organda DKI Jakarta, buka suara jika banyak anggotanya yang merugi dan sampai mengurangi armadanya. Contohnya, perusahaan Taxiku sekarang ini hanya bisa mengoperasikan 100 unit mobil, padahal dulu punya 2.500 armada.

"Sudah empat tahun berjalan industri transportasi di seluruh Indonesia hancur karena ketidaktegasan pemerintah menerapkan aturan," tutur Shafruhan lewat keterangan tertulisnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/4/2018).

Banyaknya perusahaan transportasi yang merugi lantaran mereka selalu terhambat dengan aturan dari pemerintah soal regulasi. Terlebih soal tarif.

(BACA JUGA: Wuling jadi Pilihan Organda Jakarta Sebagai Pengganti Angkot)

Lanjut Shafruhan, beda dengan transportasi online yang dianggapnya tak berizin, dan bisa tentukan tarif tanpa melihat regulasi.

"Kendaraan pelat hitam yang tidak berizin dengan leluasa beroperasi tanpa hambatan yang berarti. Sementara angkutan umum yang resmi, telat kir saja sudah diambil tindakan pengandangan. Sungguh miris sekali kondisi perusahaan transportasi resmi saat ini," keluh Shafruhan.

Shafruhan juga meminta ke pemerintah agar bertindak adil dan tegas terhadap transportasi online yang tak ada aturan mengenai tarif. Dia katakan juga, kiblatnya jelas Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 revisi dari Permen No.32 dan Permen No.26.

"Beberapa waktu lalu Menhub mengatakan akan menindak tegas taksi online yang melanggar aturan. Kemudian demo-lah para sopir angkutan online itu ke Istana. Negeri ini sudah kehilangan wibawa. Hanya gara-gara demo, peraturan jadi tidak ditegakan," kata Shafruhan.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan tengah merancang peraturan baru mengenai taksi online karena sebelumnya, 14 poin isi Permen Perhubungan No.26 Tahun 2017 ditolak Mahkamah Agung.

(BACA JUGA: Express Group Terpantau Datangkan Wuling Confero Untuk Armada Taksi)

Harapannya dengan aturan baru akan tercipta keadilan antara transportasi konvensional dan online. Tapi, Budi Karya, Menteri Perhubungan, juga menyarankan agar perusahaan transportasi konvensional berbenah dengan manfaatkan kemajuan teknologi agar bisa bersaing. “Perubahan itu keniscayaan akan datang dengan sendirinya,” kata Budi.