Pemerintah Naikkan Kuota Mudik Gratis Tahun Ini

Fedrick Wahyu - Selasa, 3 April 2018 | 08:16 WIB

Kuota mudik gratis 2018 bertambah (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Tahun ini Kementerian Perhubungan akan meningkatkan kuota mudik gratis 2018 hingga dua kali lipat. 

Total mudik gratis 2018 untuk motor sebanyak 39.446 atau naik 106 persen dari tahun sebelumnya yang sebanyak 19.148. Sedangkan untuk orang, sebanyak 87.250, naik 86 persen dari tahun sebelumnya yaitu 46.885.

"Kami ingin mengajak masyarakat ikut mudik gratis dari pemerintah. Kalau tahun lalu kan kita menambah kereta api dan tahun ini kita menambah kapal terutama dari Jakarta ke Semarang," kata Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan.

Tahun ini pengguna motor yang melakukan mudik gratis diperkirakan sebanyak 3.150 dan akan diangkut dengan truk. Sedangkan pemudik yang akan diangkut dengan bus sebanyak 50.850 atau naik sebanyak 14,65 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 44.354.

(BACA JUGA:Di Sinilah Posisi Duduk Paling Aman Saat Naik Bus)

Lalu disediakkan pula kapal penyeberangan dengan Kapal Ro-Ro (Roll On Roll Off) yang tersedia dalam tiga lintasan yaitu, Jakarta-Semarang, Jakarta-Surabaya, Jakarta-Lampung.

Sedangkan mudik gratis dengan kapal laut, kuota yang disediakan sebanyak 30.400 untuk angkutan orang atau naik 496 persen dari tahun sebelumnya yaitu 5.094.

Sementara angkutan motor menjadi sebanyak 15.200 atau naik 541 persen dari tahun sebelumnya yaitu 2.370.

(BACA JUGA: Ini Penyebab Bus Sering Bunyi Ceeesssttt)

Kapal laut yang disediakan adalah rute Pelabuhan Tanjung Priok menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang PP.

Keberangkatan mudik akan dilaksanakan pada 9-13 Juni 2018 dan untuk arus balik dari Pelabuhan Tanjung Emas keberangkatan pada 18-22 Juni 2018.

Persyaratan untuk ikut mudik gratis ini adalah cukup mendaftar menggunakan KTP dan KK, serta SIM dan STNK yang berlaku. Pendaftaran. bisa dilakukan secara online di website mudikgratis.dephub.go.id.

(BACA JUGA: Jetbus 2 Seri SHD dan HDD, Apa Bedanya?)

Bisa juga mendaftar langsung di kantor pusat Kemenhub Jakarta, kantor Dishub Kota Bogor, kantor Dishub Kota Depok, kantor Dishub Kabupaten Tangerang dan Dishub Kabupaten Bekasi.