Memodifikasi Kapasitas Tangki BBM Ancamannya Berat

Fedrick Wahyu - Minggu, 1 April 2018 | 16:15 WIB

Nissan Serena Bisa isi bahan bakar Pertalite sampai 78,1 liter padahal daya tampung maksimal hanya 6 (Fedrick Wahyu - )

Otomania.com - Belakangan viral soal mobil Nissan Serena yang mengisi bahan bakar mencapai 78,1 liter. Padahal kapasitas tangki mobil hanya 60 liter.

Uji tera pun dilakukan di SPBU 34-13501 di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur (26/3/2018), guna membuktikan adanya kecurangan atau tidak. Hasilnya tidak ada kecurangan dari pihak SPBU.

Sementara itu, pemilik Nissan Serena dengan nopol B 2224 SEB tersebut, tidak mau memberikan keterangan lebih lanjut. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah tangki mobil sudah dimodifikasi demi mendapat keuntungan disparitas harga BBM?

(BACA JUGA: Aneh, Nissan Serena Bisa Diisi BBM Sampai 78 Liter Padahal Kapasitasnya 60 Liter)

Instagram /otomotifweekly
Nota pembelian BBM Nissan Serena yang sedang viral

Sebenarnya, tindakan memodifikasi tangki bahan bakar kendaraan sudah melanggar hukum, dan pelaku dapat kena sanksi pidana.

Hal itu diatur di Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi siap diberikan kepada para pelaku modifikasi kapasitas tangki BBM.

Bunyi Pasal tersebut adalah "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dengan paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah)".

Bahkan, pelaku juga bisa terjerat Pasal 53 UU yang sama soal izin usaha pengelolaan migas. Ancamannya pun pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.