Mempertanyakan Perpres Kendaraan Listrik Yang Tak Kunjung Terbit

Irsyaad Wijaya - Jumat, 30 Maret 2018 | 19:00 WIB

Ilustrasi mobil listrik (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Pemerintah sebenarnya tengah mendorong pabrikan otomotif untuk menciptakan produk kendaraan listrik ke Tanah Air. Tapi, yang menjadi pertanyaan di benak masyarakat, kenapa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Program Percepatan Kendaran Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan tak kunjung terlihat?

Target sebelumnya, akan masuk tahap final pada Januari 2018 lalu, tapi akhirnya mundur ke Februari dan hingga sekarang pun belum ada hasilnya. Perpres yang ditunggu adalah lanjutan dari Perpres No.2 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Saat dikonfirmasikan ke Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, hal itu karena banyaknya lembaga pemerintahan yang dilibatkan. Selain itu, katanya materi yang dibicarakan juga banyak, seperti insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Koordinasi antar lembaga yang sulit yang buat Perpres tak kunjung terbit.

"Sekarang yang sudah siap terkait PPnBM, yang lain akan menyusul. Tentunya kita sedang koordinasi dengan kementerian lain di tingkat Kementerian Perekonomian. Sehingga diharapkan (Perpres) ini bisa diterbitkan," tutur Airlangga, di Jakarta, Rabu (28/3/2018).

(BACA JUGA: Tidak Main-main, Nissan Bakal Siapkan 8 Mobil Listrik)

Dio / GridOto.com
Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian, menjajal Mitsubishi Outlander PHEV

Perpres tentang kendaraan listrik ini nantinya kata Airlangga bisa jadi acuan pengembangan kendaraan listrik di masa mendatang. Selain itu bisa jadi petunjuk pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.

"Yang jelas ini komitmen kita pada Perjanjian Paris. Bagaimana agar industri otomotif bisa menurunkan emisi gas buangnya," jelas Airlangga.