Otomania.com - Kemajuan era digital semakin terlihat di sektor pemerintahan dengan dikembangkannya bayar pajak serta balik nama kendaraan secara non-tunai. Pionirnya adalah DKI Jakarta, dimana pihak kepolisian dan Bank DKI, Senin (26/3/18), resmi meluncurkan sistem tersebut.
"Dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) untuk meningkatkan layanan kepada warga DKI Jakarta dan sekitarnya, Bank DKI melakukan kerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta dalam hal pembayaran non-tunai atau cashless dan digitalisasi STNK," ucap Kresno Sediarsi, Direktur Utama Bank DKI usai peresmian Samsat Digital dan pembayaran non tunai di Maolda Metro Jaya, Senin (26/3/2018).
Dengan sistem ini menurut Kresno, Bank DKI menerima pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan SDWKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) secara non tunai.
"Mekanismenya, pemilik kendaraan atau wajib pajak cukup datang ke Samsat untuk mengisi data kendaraan via e-Form. Selanjutnya, wajib pajak mendaftarkan kendaraannya pada loket pendaftaran untuk melakukan proses verifikasi data pemilik dan kendaraannya," lanjutnya.
(BACA JUGA: Wacana Baru, Perpanjang STNK Wajib Uji Emisi Kendaraan)
Langkah selanjutnya, pemilik kendaraan menuju loket non-tunai dari Bank DKI. Pembayaran selain lewat ATM bisa juga dengan aplikasi JakOne Mobile Bank DKI.
"JakOne Mobile merupakan aplikasi layanan keuangan yang terdiri mobile banking dan mobile wallet yang dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi kebutuhan sehari-hari pada merchant-merchant yang bekerjasama dengan Bank DKI," ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Halim Parraga, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menuturkan sistem ini sudah bisa dinikmati warga Jakarta.
"Harapan kami dengan adanya sistem ini transaksi pembayaran pajak dan non-pajak dapat lebih efisien dan cepat," tutur Kombes Pol. Halim.