Mesin Mobil Bensin Mulai September 2018 Wajib Euro IV

Irsyaad Wijaya - Senin, 26 Maret 2018 | 07:05 WIB

Ilustrasi uji emisi gas buang, September 2018 mobil mesin bensin wajib standar Euro IV (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com – Maret 2017 lalu, sudah terbentuk aturan terbaru untuk emisi gas buang kendaraan, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro IV.

Tapi, tak serta-merta aturan itu terlaksana pada tahun itu juga, karena sesuai pasal 8 Permen Kehutanan tersebut bisa diberlakukan setelah 1 tahun 6 bulan untuk kendaraan berbahan bakar bensin, CNG dan LPG. Sedangkan untuk kendaraan diesel mulai dijalankan setelah empat tahun sejak dibentuk peraturan tertulis tersebut.

Maka, terhitung 1 tahun 6 bulan dari Maret 2017, maka antara September-Oktober 2018 emisi gas buang untuk mobil bensin harus Euro IV mulai berlaku.

Kebenaran aturan ini akan berlaku sesuai jadwal untuk seluruh produsen mobil dibenarkan oleh Kukuh Kumara, Sekertaris Umum Gaikindo. “Iya betul,” ucap Kukuh, Kamis (23/3/2018).

(BACA JUGA: Bensin Pertamina Naik Kelas, Cocok dengan Standar Emisi Euro IV)

Tapi menurut Kukuh, pihak Gaikindo berharap dan mengimbau ke pemerintah agar penerapan aturan Euro IV tak diberlakukan untuk semua kendaraan mesin bensin. Terkhusus untuk mobil komersial baru bisa diberlakukan pada April 2019 mendatang.

“Terkait jenis mobil tersebut (komersial), kami sudah meminta perpanjangan pemberlakuannya sebelum aturan Euro IV dikeluarkan, dan Pemerintah menyetujui. Sehingga untuk tipe-tipe kendaraan komersial baru akan berlaku pada April 2019,” beber Kukuh.

Menurut Kukuh, alasan itu karena kandungan lokal dan produksinya sudah lama di Tanah Air maka untuk kendaraan komersial harus diperpanjang pemberlakuan aturannya.