Otomania.com - Razia kepolisian lalu lintas harusnya dibekali surat perintah tugas. Itulah kenapa, tak jarang banyak pengendara yang meminta untuk ditunjukan surat tugas tersebut. Apa boleh begitu?
AKBP Harry Sulistiadi, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, mengatakan kalau tindakan seperti itu tak diperkenankan.
"Enggak boleh. Jadi begini, surat tugas atau surat perintah itu diberikan kepada atasan diperuntukkan kepada anak buah. Jadi surat perintah itu konsumsinya anak buah, bukan konsumsinya masyarakat," ujar Harry, di Bekasi, Jumat (23/3/2018).
"Kalau masyarakat dapat surat itu terus melakukan dokumentasi dengan foto kepentingannya di mana? Surat itu ditunjukkan kepada yang tanda tangan yang namanya tercantum di situ, bukan kepada masyarakat," imbuhnya.
Lantas bagaimana masyarakat mengetahui razia tersebut apakah resmi dengan dibekali surat perintah tugas?
(BACA JUGA: Razia Operasi Keselamatan 2018, Ini Caranya Biar Lolos)
"Contohnya, cukup dilihat saja, dia pakai pakaian dinas gak? Lokasinya di mana? Kalau lokasinya di Jakarta tapi saat dilihat badge-nya Bekasi Kota berarti bukan wilayah dia," terang Harry.
"Kita harus percaya kepada pihak kepolisian. Kenapa? Tugas kepolisian itu sudah diamankan Undang-undang. Ya pertanggungjawabannya dia sama Yang Maha kuasa dan Pemerintah, itu saja. Masyarakat harus percaya," tegasnya.
Harry juga mengatakan, jika ada masyarakat yang memaksa untuk melihatnya, petugas hanya diperkenankan untuk menunjukan saja. Masyarakat tak diperbolehkan untuk memegangnya atau mendokumentasikannya.
"Masyarakat enggak boleh ambil foto, cukup melihat saja," ucapnya.