Otomania.com - Dulu sempat ramai soal dilarangnya berkendara sambil mendengarkan musik. Meski jarang, pengendara motor juga sering kali mendengarkan musik melalui headset.
Nah, hal ini mengundang pertanyaan apakah pegendara motor juga masuk dalam larangan mendengarkan musik saat berkendara?
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Harry Sulistiadi mengatakan, pengendara motor boleh saja menggunakan headset. Dengan syarat tidak di kedua telinga dan tidak dengan volume keras.
"Jika musiknya didengarkan kiri kanan otomatis si pengendara tidak bisa mendengar sekelilingnya. "
(BACA JUGA: Larangan Dengar Musik di Mobil, Takutnya Salah Persepsi)
"Jadi kalau mau mendengarkan musik ya, cukup salah satu kiri dan kanan saja. Yang jelas salah satu bagian telinga lain masih bisa mendengarkan," kata Harry di Bekasi, Jum'at (23/3/2018) dikutip dari GridOto.com.
Dari pengakuannya, tak sedikit kecelakaan lalu lintas akibat pengendara menggunakan headset.
Hal itu dikarenakan mereka terlalu asyik dengan headsetnya dan tak mendengar atau menyadari pengendara lain di sekitarnya.
"Sebenarnya boleh digunakan tapi jangan mengganggu konsentrasi, bagaimana caranya? Kalau naik motor cukup satu telinga saja jangan dua-duanya," tegasnya.
(BACA JUGA: Detail Larangan Merokok, Setel Musik, dan Ber-GPS dari Polisi)
Saat berkendara memang sering kali mendapat gangguan, baik gangguan dari dalam diri anda sendiri maupun dari luar.
"Jadi sebenarnya teknologi itu untuk mempermudah bukan mempersulit, cuma kita yang belum tahu cara menggunakan demi keselamatan," tukasnya.