Pasang Polisi Tidur Tak Bisa Sembarangan Lagi di Solo

Irsyaad Wijaya - Rabu, 21 Maret 2018 | 17:09 WIB

Ilustrasi Polisi tidur (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Banyaknya polisi tidur yang dipasang sembarangan, membuat Pemerintah Kota Solo berencana melakukan penertiban dengan membuat standardisasinya. Ini ada kaitannya dengan tak seragamnya bentuk sampai penempatan.

Setidaknya, itu yang dikatakan Mudo Prayitno, Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, saat ditemui Selasa (20/3/18). Dia memberikan contoh pemasangan polisi tidur di jalan kampung banyak yang ilegal dan tak sesuai standar.

"Keputusan Menhub nomor 3 tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan sudah mengatur hal tersebut," tegas Mudo.

Mudo juga menuturkan, pada pasal 6 regulasi, alat pembatas kecepatan kendaraan harus punya bentuk trapesium. "Ketinggian, kelandaian, jenis bahan sampai status jalan yang dipasangi polisi tidur maupun alat lain seperti marka kejut sudah diatur, tak bisa sembarangan," sambungnya.

(BACA JUGA: Cara Halus Lewati Polisi Tidur)

Istimewa
Aturan pembuatan polisi tidur sesuai aturan pemerintan

Sesuai aturan, tinggi maksimal yang menonjol ke atas badan jalan hanya 12 cm. Untuk lebarnya harus proporsional dengan bagian yang menonjol tadi setidaknya 15 cm.

Melihat banyaknya polisi tidur ilegal ini, Pemkot Solo secepatnya merancang standardisasi rambu lalu lintas tersebut. "Kami akan melakukan pengadaan alat pembatas kecepatan tahun ini yang sesuai dengan aturan pemerintah pusat," imbuh Mudo.

"Alat-alat ini kami akan bagikan ke lima kecamatan, sebagai contoh pembatas kecepatan resmi," paparnya.

Izin pembangunan polisi tidur ini sebenarnya sudah ada di tangan perangkat kecamatan sejak 2016 lalu. "Sosialisasi bertahap, agar ke depan pemasangan alat pembatas kecepatan bisa sesuai aturan," jelas Mudo.