Marak Modifikasi Honda CB, Bagaimana yang Tak Melanggar Aturan?

Irsyaad Wijaya - Senin, 19 Maret 2018 | 11:05 WIB

Kontroversi penilangan motor Honda CB modifikasi. (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Maraknya modifikasi Honda CB lawas saat ini menyisakan pertanyaan, salah satu yang banyak diungkap para netizen adalah apakah rombakan itu melanggar hukum? Pasalnya, tak jarang modifikasian itu mengganti mesin dengan kapasitas lebih tinggi.

Menanggapi banyaknya pertanyaan tersebut, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi, Kingkin Winisuda mengatakan, akan ada indikasi melanggar hukum dengan syarat tertentu.

"Bila memodifikasinya sampai mengubah bentuk ranmor tanpa memandang aspek keamanan dan keselamatan di jalan, sangat membahayakan dan melanggar lalu lintas. Itu pasti bisa ditindak," ucap Kingkin dikutip dari GridOto.com, Minggu (18/3/2018).

"Contohnya seperti Vespa rombeng atau Vespa sampah," sambungnya.

Kombes Pol. Kingkin juga mengatakan, tak jarang para anggotanya saat operasi menindak motor-motor seperti ini. Karena sudah jelas melanggar aturan dasar.

(BACA JUGA: Ampun, Yamaha RX-KIng 1993 Ditawar Barter Dengan Nissan X-Trail 2014!)

Kebisingan suara motor diatur untuk kapasitas mesin di bawah 175 cc standarnya maksimal 80 desibel. Untuk yang berkubikasi di atas 175 cc, kebisingan maksimal 83 desibel.

Sudah jelas sekarang? Ada baiknya jika ingin menuangkan kreativitas untuk motor harian, jangan berlebih agar tetap aman dan tetap berada di aturan yang benar.