Otomania.com - Biaya pengesahan STNK mulai hari ini, Rabu (14/3/18), resmi dihapuskan. Ini adalah wujud pelaksanaan dari keputusan Mahkamah Agung (MA) dalam lampiran No.E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016.
PP tersebut mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Peraturan Pemerintah Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara. Dalam hasilnya, MA setuju untuk membatalkan biaya administrasi STNK.
“Mulai hari ini penghapusan biaya pengesahan STNK kami terapkan,” tutur Kompol Bayu Pratama, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, ketika dikonfirmasi, dan dikutip dari Warta Kota, Rabu (14/3/2018).
Menurut Kompol Bayu, penghapusan mulai dilakukan setelah mendapat surat perintah dari Korps lalu Lintas (Korlantas) Polri, sebagai lanjutan dari keputusan MA. “Kami sudah terima surat edarannya kemarin. Mulai hari ini sistem untuk biaya pengesahan STNK di seluruh Samsat telah dihapus,” terangnya.
(BACA JUGA: Biaya Pengesahan STNK Gratis Lagi)
Sebagai informasi, biaya pengesahan STNK yang dihapuskan hanya berlaku untuk pajak tahunan, untuk pajak ganti pelat nomor 5 tahunan tetap dikenakan biaya.
Rinciannya biaya yang dihapuskan, pengesahan STNK tahunan motor Rp 25 ribu, dan mobil Rp 50 ribu. Sedangkan biaya pengesahan 5 tahunan motor Rp 100 ribu, sedangkan mobil Rp 200 ribu.
“Dampaknya untuk kami di Polda Metro Jaya tidak ada. Pelayanan yang kami berikan tetap sama. Dampaknya itu terjadi pada penerimaan negara yang berkurang,” ujar Bayu.
Gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No 60 itu pertama kali diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur. MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan pasal 73 ayat (5) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.