Otomania.com - Seorang pemilik kendaraan Toyota Vios 1.5 AT bernama Marlinda Trisnawati menggugat produsen mobilnya (PT Toyota Astra Motor/TAM) karena masalah airbag. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan No.429/Pdt.G/2017/PN JKt.Utr tanggal 24 Agustus 2017.
Alasan diajukannya gugatan berawal dari kecelakaan yang menimpa Marlinda dengan mobilnya pada 2 September 2016 lalu, di Jl Tol Lingkar Timur, kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
"Dalam kecelakaan tersebut sistem kantung udara milik penggugat tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang mengakibatkan penggugat mengalami luka serius pada bagian wajah," tutur kuasa hukum penggugat Ardian Rizaldi dari kantor hukum Julius Rizaldi & Partners, Selasa (13/3) dikutip dari Tribunnews.com.
(BACA JUGA: Bukannya Menyelamatkan Nyawa, Airbag Takata Malah Mencabut Nyawa)
Tak tanggung, Marlinda dan kuasa hukumnya menggugat TAM dan minta ganti rugi hingga Rp 5,307 Miliar sebagai biaya materil dan imateril. "Penggugat ini berprofesi sebagai model, jadi karena kecelakaan tersebut penggugat harus kehilangan pekerjaannya sebagai model," lanjut Ardian.
Sampai saat ini proses persidangan telah sampai tahap keterangan ahli, dan pekan depan dijadwalkan pembacaan kesimpulan. Ketika diminta konfirmasi ke pihak Toyota melalui Fransiscus Soerjopranoto selaku Executive General Manager TAM, dirinya tak bisa memberikan komentar.
"Kita tunggu saja hasil sidang. Nanti kalau sudah selesai saya baru kasih statement," katanya, Selasa (13/3/2018).